Selasa, 07 Februari 2012

Pol Bin T/D

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang     :
a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat    :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :
Pertama     : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua    : Berlakunya  Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga    : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I   PENDAHULUAN
  1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
 f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.
  2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
  3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
 f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
 i. Mekanisme Pembinaan
 j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
 l. Penutup.
  4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
 f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
 i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
 j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB II   LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
  5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.
  6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
  7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.
  8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.
BAB III   FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
  9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).
10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.
11. Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
 f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.
13. Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
 f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat  perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
BAB IV   SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
 f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16. Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V   PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
22. Pandega
a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.
23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI   PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII   PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26. Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
 f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.
BAB VIII   PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28. Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
 f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29. Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX   MEKANISME PEMBINAAN
30. Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.
31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.
c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
 f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
 i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X   MASALAH DAN PENDEKATAN
33. Masalah
a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.
35. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :
1) Petunjuk Penyelenggaraan
2) Petunjuk Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.
BAB XI   USAHA PENGEMBANGAN
36. Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII   PENUTUP
37. Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 17 Juni 1988.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.

PP Upacara

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
2. bahwa kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka belum diatur secara seragam, sehingga belum dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang berdaya guna dan tepat guna ;
3. bahwa berkenaan dengan itu perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 26, tentang pelantikan, pengukuhan dan perestuan.
Memperhatikan: 1. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional tanggal 17 September 1979.
2. Keputusan-keputusan Rapat Kwartir Nasional Harian tanggal 14 September 1979.
3. Saran-saran dari Staf Kwartir Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Berlakunya Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka menyebar lusakan keputusan ini, agar upacara-upacara dalam lingkungan Gerakan Pramuka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat : Apabila ternyata dikelak kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1979
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,


Letjen TNI (Purn) Mashudi.










LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 178 TAHUN 1979
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DALAM GERAKAN PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pendidikan non formal di lingkungan ketiga, wajib mengarahkan dan mengatur semua tindakan dan langkahnya seuai dengan tujuan pendidikan khususnya tujuan dan sasaran Gerakan Pramuka, sehingga usaha tersebut merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkesinambungan.
a. Usaha yang merupakan proses pendidikan yang meningkat dan berkelanjutan itu salah satu diantaranya adalah kegiatan upacara untuk melatih disiplin, patuh, tenggang rasa, atnggung jawab, kesadaran nasional dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa.
b. Agar kegiatan upacara tersebut berfungsi secara tepat guna dan berdaya guna, diperlukan penataran/pengaturan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan di satuan masing-masing.

Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberi pedoman dan pengarahan kepada semua anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan upacara.
b. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk menertibkan, memperlancar dan mengembangkan pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka sehingga tercabai keseragaman.

Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian
c. Tujuan dan sasaran.
d. Pokok-pokok upacara dan jenisnya.
e. Upacara Umum dalam Gerakan Pramuka
f. Upacara di satuan Pramuka Siaga.
g. Upacara di satuan Pramuka Penggalang.
h. Upacara di satuan Pramuka Penegak.
i. Upacara di satuan Pramuka Pandega.
j. Variasi dan pengembangan upacara di satuan Pramuka.
k. Penutup.

BAB II
PENGERTIAN

Pt. 4. Pengertian
a. Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik.
b. Upacara Umum yaitu upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
c. Upacara Pembukaan Latihan dan Upacara Penutupan Latihan yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan GerakanPramuka.
d. Upacara Pelantikan yaitu :
1) upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang calon menjadi anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan pemegang jabatan tertentu dalam satuan.
e. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku.
f. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
h. Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu.
i. Pengatur Upacara (Protokol) adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara.
j. Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara.
k. Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara.
l. Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara.
m. Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya : pengibar bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain.

BAB III
TUJUAN DAN SASARAN UPACARA

Pt. 5. Tujuan upacara dalam Gerakan Pramuka adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur sehingga menjadi warga negara Indonesia yang berpancasila seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

Pt. 6. Sasaran upacara dalam Gerakan Parmuka, adalah agar setiap Pramuka :
a. memiliki rasa cinta kepada tanah air, bangsa dan agama ;
b. memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin pribadi ;
c. selalu tertib di dalam hidup sehari-hari ;
d. memiliki jiwa gotong royong dan percaya kepada orang lain ;
e. dapat memimpin dan dipimpin ;
f. dapat melaksanakan upacara dengan khidmat dan tertib ;
g. meningkatkan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa ;












BAB IV
POKOK-POKOK UPACARA DAN JENISNYA

Pt. 7. Pokok-pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Bentuk barisan yang digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan jiwa peserta didik.
1) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih terpusat pada orang tua/Pembina.
2) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penggalang adalah bentuk angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya telah mulai terbuka.
3) Bentuk barisan upacara di satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya sudah terbuka luas.
4) Jika peserta upacara itu terdiri dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan oleh pimpinan upacara atau pengatur upacara sesuai dengan keadaan setempat.
b. Penghormatan kepada Bendera Sang Merah Putih dilakukan :
1) pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang Merah Putih ;
2) pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar ruang upacara.
c. Pembacaan kode kehormatan dalam bentuk ketentuan moral budi pekerti :
1) untuk Pramuka Siaga, Dwidarma ;
2) untuk Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Dasadarma.
d. Pada waktu pembacaan Dwidarma dan Dasadarma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan dilakukan pada saat pengucapan Dwisatya atau Trisatya.
Kewajiban berdoa kepada Tuhan Yang Mahaesa (dengan menundukkan kepala) agar selalu mendapat rakhmat dan hidayah dalam segala kegiatan.
e. Rangkaian seluruh upacara dilakukan dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.

Pt. 8. Pokok-pokok Upacara
Senua upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsure-unsur pokok sebagai berikut :
a. Pada upacara di luar Gerakan Pramuka, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang disusun oleh penyelenggaranya.
b. Dalam pelaksanaan upacara dalam Gerakan Pramuka harus ada :
1) pengibaran Sang Merah Putih,
2) pembacaan Pancasila
3) pembacaan Kode Kehormatan Pramuka, dan
4) doa

Pt. 9. Jenis Upacara
a. Macam upacara dalam Gerakan Pramuka adalah :
1) Upacara Umum.
2) Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan.
3) Upacara Pelantikan.
4) Upacara Kenaikan.
5) Upacara Pindah Golongan.
6) Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana.
b. Tempat Upacara adalah :
1) di dalam ruangan, dan
2) di luar/lapangan.




BAB V
UPACARA UMUM DALAM GERAKAN PRAMUKA

Pt. 10. Petugas dalam upacara
Untuk melaksanakan tiap upacara ditentukan petugas-petugas berikut :
a. Pembina Upacara,
b. Pemimpin Upacara,
c. Pengatur Upacara,
d. Pembawa Acara,
e. Pengibar Bendera,
f. Petugas-petugas lain.

Pt. 11. Pembina Upacara
Pembina Upacara berhak :
a. menerima penghormatan dari peserta upacara yang dipimpin oleh Pemimpin Upacara ;
b. merobah dan mengesahkan rencana acara upacara yang diserasikan dengan situasi dan konsisi ;
c. melaksanakan acara yang ditentukan ;
d. nelimpahkan wewenangnya kepada Pemimpin Upacara.

Pt. 12. Pemimpin Upacara
Pemimpin Upacara berkewajiban :
a. memimpin peserta upacara untuk memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara ;
b. mengatur ketertiban peserta upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 13. Pengatur Upacara
Pengatur Upacara berkewajiban :
a. menyusun rencana pelaksanaan upacara serta mengendalikan jalannya upacara ;
b. mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk mendapatkan pengesahan dari Pembina Upacara dan memberikan penjeleasan seperlunya ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pt. 14. Pembawa Acara
Pembawa acara berkewajiban :
a. membaca acara upacara
b. dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan dengan persetujuan dari Pengatur Upacara ;
c. mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Pt. 15. Pengibar Bendera
Pengibar Bendera berkewajiban mengibarkan dan menurunkan bendera Sang Merah Putih, sesuai dengan ketentuan.
Pt. 16. Petugas lain
Petugas lain berkewajiban melaksanakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan oleh petugas-petugas di atas.
Pt. 17. Upacara pengibaran Sang Merah Putih
a. Urutan acara ditentutakan menurut keperluan dan disesuaikan dengan maksud dan tujuan upacara.
b. Pedoman upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih :
1) Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
2) Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
3) Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
4) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai.
5) Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan mengikatkan bendera dengan tali dan setelah bendera direntangkan, salah seorang petugas mengatakan: “Bendera siap”.
6) Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di puncak tiang. Pengibaran bendera itu dapat diiringi dengan lagu Indonesia Raya oleh korps musik atau kelompok vocal.
7) Setelah bendera sampai di puncak tiang, Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”.
8) Petugas Bendera mengikatkan tali ke tiang bendera, kemudian mundur tiga langkah, memberi hormat kepada bendera Sang Merah Putih dan kembali ke tempat semula.
9) Mengheningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
10) Pembacaan teks Pancasila.
11) Amanat Pembina Upacara.
12) Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
13) Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
14) Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
15) Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 18. Petugas dalam upacara
a. Pasukan peserta upacara disiapkan oleh Pemimpin Upacara.
b. Pembina Upacara menempatkan diri di tempat yang ditentukan.
c. Penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
d. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara penurunan/penyimpanan Sang Merah Putih siap dimulai.
e. Petugas pengibar bendera Sang Merah Putih maju ke tiang bendera dan memberi hormat kepada Sang Merah Putih.
f. Kemudian petugas melepas tali, dan setelah selesai mengatakan: “Bendera siap”.
g. Pemimpin Upacara memberi aba-aba: ”Kepada Sang Merah Putih ….. hormat grak”, dan semua peserta upacara memberi hormat, sampai bendera tiba di batas bawah.
h. Pemimpin Upacara menyerukan aba-aba : “Tegak ..… grak”, kemudian petugas melepas bendera dari tali lalu melipatnya dan selanjutnya dibawa ketempat semula (tidak balik kanan).
i. Berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara.
j. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara vahwa upacara pengibaran bendera telah dilaksanakan.
k. Penghormatan pasukan peserta upacara kepada Pembina Upacara di pimpin oleh Pemimpin Upacara.
l. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
m. Pasukan peserta upacara dibubarkan oleh Pemimpin Upacara.
Pt. 19. Bendera Setengah Tiang
a. Dalam keadaan berkabung, Sang Merah Putih dikibarkan setengah tiang, dengan jalan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan sampai setengah tiang.
b. Penurunan bendera yang berkibar setengah tiang dilakukan dengan menaikkannya ke puncak tiang lebih dahulu, kemudian diturunkan.
Pt. 20. Laporan
Pelaksanaan laporan diatur sebagai berikut :
a. Peserta upacara dalam keadaan sikap sempurna.
b. Pemimpin Upacara maju menghadap Pembina Upacara, menghormat lalu menyampaikan laporan tentang keadaan peserta upacara.
c. Selesai laporan Pemimpin Upacara tanpa menghormat, kembali ke tempat semula.
d. Laporan penutup dilaksanakan oleh Pemimpin Upacara dengan maju menghadap Pembina Upacara, langsung lapor tanpa menghormat lebih dahulu. Selesai laporan, memberi hormat kemudian kembali ke tempat.
Pt. 21. Mengheningkan cipta dan berdoa
a. Mengehningkan cipta dan berdoa dipimpin oleh Pembina Upacara dengan menundukkan kepala dalam keadaan siap.
b. Tutup kepala tetap dipakai.
c. Sikap pada waktu berdoa sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Mengheningkan cipta dan berdoa dapat diiringi oleh korp musik/sangkakala/genderang.
Pt. 22. Acara Pelengkap
Jika dalam upacara penurunan/penyimpanan bendera diadakan aubade (lagu-lagu sanjungan) dan atraksi, lagu-lagu tersebut dinyanyikan sesudah Pembina Upacara berada di mimbar lain.
BAB VI
UPACARA DI PERINDUKAN PRAMUKA SIAGA
Pt. 23. Macam upacara di Perindukan Siaga
Macam upacara di Perindukan Siaga meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 24. Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Pembukaan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota.
b. Memilih barung terbaik untuk memimpin upacara
c. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara
d. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
e. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
f. Pemimpin Upacara mengambil bendera untuk dikibarkan.
g. Pada waktu bendera sampai dipintu upacara, semua anggota perindukan memberi hormat hingga selesai.
h. Pembina Upacara (Pembina Siaga) membaca Pancasila ditirukan oleh semua anggota.
i. Pemimpin Upacara membaca Dwidarma diikuti oleh semua anggota perindukan.
j. Pemimpin Upacara kembali ke barungnya.
k. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengumumkan hal-hal yang perlu diketahui oleh anggota perindukan.
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
Pt. 25. Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga
Upacara Penutupan Latihan Perindukan Siaga adalah sebagai berikut :
a. Barung terbaik menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Pemimpin Upacara memanggil anggota perindukan, untuk membentuk lingkaran besar mengelilingi standar bendera.
c. 1) Pembina Upacara (Pembina Siaga) dijemput oleh Pemimpin Upacara dan mengambil tempat di tengah lingkaran menghadap bendera dan pintu upacara.
2) Para Pembantu Pembina Siaga masuk lingkaran upacara.
3) Pemimpin Upacara mengambil tempat di dekat bendera menghadap Pembina Siaga.
d. 1) Pemimpin Upacara memberi hormat kepada Sang Merah Putih, kemudian membawanya keluar tempat upacara (tidak balik kanan).
2) Pada waktu Sang Merah Putih dibawa keluar, semua anggota perindukan memberi hormat sampai ke pintu upacara.
3) Pemimpin Upacara menggulung dan meletakkan bendera di tempat yang ditentukan, kemudian kembali ke barungnya.
k. Pengumuman dan pesan Pembina Upacara (Pembina Siaga).
l. Pembina Upacara (Pembina Siaga) mengucapkan doa yang diikuti oleh anggota perindukan.
g. Barisan dibubarkan, anggota perindukan minta diri kepada para Pembina dengan bersalaman.
Pt. 26. Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula
Upacara Pelantikan Calon Siaga menjadi Siaga Mula adalah sebagai berikut :
a. Calon Anggota Siaga yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Barungnya.
b. Para Siaga yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum Siaga Mula antara Pembina Siaga dan calon Siaga.
d. Ucapan janji Dwisatya dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang bendera bersama perindukan yang telah dilantik memberi hormat.
e. Penyematan tanda-tanda diiringi nasehat pembina.
f. Penghormatan kepada Siaga yang baru dilantik dilanjutkan pemberian selamat, kemudian kembali ke tempat masing-masing.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Pemimpin barung menjemput anggotanya yang telah dilantik.
i. Barisan dibubarkan.
j. Pelantikan sebaiknya diadakan pada hari latihan biasa dan dilaksanakan sesudah upacara pembukaan latihan.
Pt. 27. Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata
Upacara Kenaikan Tingkat dari Siaga Mula ke Siaga Bantu atau dari Siaga Bantu ke Siaga Tata adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah dipenuhi.
c. Pada ucapan janji Dwisatya dengan cara seperti pada pelantikan anggota yang telah dilantik menghormat.
d. Pelepasan tanda kecakapan umum yang lama dan penyematan tanda kecakapan umum yang baru, diiringi nasehat pembina.
e. Penghormatan kepada Siaga yang baru naik tingkat dilanjutkan pemberian selamat, dipimpin oleh Pemimpin Barung Utama (Sulung), kemudian kembali ke tempat masing-masing.
f. Siaga yang naik tingkat kembali ke barungnya.
g. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
h. Barisan dibubarkan diteruskan dengan kegiatan acara latihan.
Pt. 28. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Siaga
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Siaga yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan adalah sebagai berikut :
a. Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Siaga.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina dengan Siaga yang akan menerima tanda kecakapan khusus.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina diiringi nasehat secukupnya dan pemberian surat keterangan.
d. Pembina Siaga mengucapkan doa yang diikuti anggota perindukan.
e. Anggota perindukan memberikan ucapan selamat, kemudian kembali ke barung masing-masing diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 29. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Pramuka Siaga yang sudah berumur 11 tahun harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penggalang dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di Perindukan Siaga, dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Pramuka Siaga yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina.
2) Penjelasan Pembina bahwa Pramuka Siaga pindah ke golongan Pramuka Penggalang bukan karena kecakapannya tetapi karena usianya.
3) Pesan Pembina kepada anggota perindukan yang akan pindah.
4) Pramuka Siaga yang akan pindah minta diri kepada teman seperindukan.
5) Pembina mengantar Siaga yang akan pindah ke Pasukan Penggalang yang sudah disiapkan sebelumnya.
b. Di Pasukan Penggalang dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan.
1) Penyerahan Siaga dari Pembina Siaga kepada Pembina Penggalang.
2) Penerimaan anggota baru oleh Pembina Penggalang, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di pasukan tersebut.
3) Pembina Siaga kembali ke perindukannya unutk meneruskan acara latihan.
4) Anggota baru diperkenalkan kepada semua anggota pasukan, kemudian diserahkan kepada regu yang sudah siap menerimanya.
5) Ucapan selamat datang dari semua anggota pasukan dilanjutkan dengan acara latihan.
BAB VII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENGGALANG
Pt. 30. Macam upacara di Pasukan Penggalang
Macam upacara di Pasukan Penggalang meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Pelantikan
d. Upacara Kenaikan Tingkat
e. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
f. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang.
Pt. 31. Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang
Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan kebersihan dan kerapihan anggota oleh Pratama.
b. Regu petugas menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pratama mengumpulkan anggotanya untuk membentuk angkare di hadapan tiang bendera.
d. Pratama mencek petugas-petugas upacara, sesudah beres lalu menjemput Pembina Penggalang.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengambil tempat di hadapan pasukan, para Pembantu Pembina berada di belakang Pembina Upacara (Pembina Penggalang) dalam bentuk bersaf.
f. Sesudah memimpin penghormatan, Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian kembali ke regunya.
g. Pengibaran Sang Merah Putih oleh petugas.
h. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) membaca Pancasila ditirukan oleh anggota pasukan.
i. Pembacaan Dasaidarma.
j. Kata pengantar Pembina Upacara (Pembina Penggalang) tentang tema latihan dan sebagainya.
k. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) memimpin doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
l. Pasukan diserahkan kepada Pratama untuk melanjutkan acara.
m. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
n. 1) Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus siap melaksanakan latihan.
2) Pratama membubarkan barisan, terus siap mengikuti kegiatan latihan.
Pt. 32. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota.
b. Pratama memanggil anggota pasukan untuk membentuk formasi angkare menghadap bendera.
c. Pembina Penggalang dijemput Pratama kemudian mengambil tempat di hadapan pasukan diikuti oleh para Pembantu Pembina.
d. Sesudah mempimpin penghormatan Pratama menyerahkan pasukan kepada Pembina Upacara, kemudian kembali ke regunya.
e. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan, Pembina Upacara memimpin penghormatannya.
f. Pengumuman tentang regu petugas upacara untuk latihan yang akan datang, dilanjutkan dengan penyerahan pasukan kepada Pratama.
g. Pembina Upacara memimpin berdoa.
h. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara kemudian membubarkan barisan.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya terus bubar.
Pt. 33. Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu
Upacara Pelantikan Calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Setelah acara berdoa Calon Penggalang yang akan dilantik diantar oleh Pemimpin Regunya ke hadapan Pembina Penggalang kemudian pengantar kembali ke regunya.
b. Penggalang yang sudah dilantik maju satu langkah.
c. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu antara Pembina Penggalang dan calon yang akan dilantik.
d. Calon yang akan dilantik berdoa diikuti anggota pasukan dipimpin oleh Pembina Penggalang.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih masuk ke tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
f. 1) Calon secara sukarela mengucapkan janji Trisatya dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu ucapan janji anggota pasukan menghormat dipimpin oleh Pratama.
g. Penyematan tanda-tanda disertai nasehat dari Pembina Penggalang.
h. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Penggalang yang baru dilantik, diteruskan pemberian ucapan selamat dari anggota pasukan.
i. Pemimpin regu menjemput anggotanya yang baru dilantik.
j. Pembina menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Penggalang, kemudian membubarkan barisan.
Pt. 34. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penggalang Ramu ke Penggalang Rakit atau dari Penggalang Rakit ke Penggalang Terap dilaksanakan sebagai berikut :
a. Dilakukan serangkai dengan Upacara Pembukaan Latihan.
b. Penggalang yang akan naik tingkat mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Penggalang.
c. Penggalang Rakit dan atau Penggalang Terap maju selangkah.
d. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan, antara Pembina dan Penggalang yang akan naik tingkat.
e. Petugas bendera membawa Sang Merah Putih ke sebelah kanan depan dari Pembina Penggalang. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota pasukan menghormat dipimpin Pratama atau petugas.
f. 1) Penggalang yang akan naik tingkat mengulang ucapan janji Trisatya dituntun Pembina Penggalang dengan tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya.
2) Pada waktu Trisatya diucapkan, anggota pasukan memberi hormat dipimpin oleh Pratama atau petugas.
g. Pelepasan tanda kecakapan umum lama dan penyematan tanda kecakapan umum baru, diiringi nasehat pembina.
h. Penghormatan pasukan kepada Penggalang yang baru naik tingkat dipimpin Pratama atau petugas, dilanjutkan pemberian selamat dari anggota pasukan, kemudian kembali ke tempat masing-masing termasuk Penggalang yang naik tingkat.
i. Pembina Penggalang memimpin berdoa sesuai denganagama dan kepercayaan masing-masing.
j. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara latihan.
k. Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan pasukan kepada Pembina Upacara (Pembina Penggalang) kemudian membubarkan barisan.
l. Pembina Penggalang mengucapklan terimakasih kepada para pembantunya diteruskan dengan acara latihan.
Pt. 35. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penggalang
Kepada Penggalang yang telah memenuhi syarat kecakapan khusus dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan cara sebagai berikut :
a. Penggalang yang akan menerima tanda kecakapan khusus mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
b. Para Penggalang yang telah memiliki anda kecakapan khusus maju satu langkah.
c Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus antara Pembina Penggalang dengan Penggalang yang akan menerima tanda itu.
d Penyematan tanda kecakapan khusus oleh Pembina Upacara (Pembina Penggalang) disertai nasehat seperlunya dan pemberian surat keterangan.
e Pratama atau petugas memimpin penghormatan kepada Penggalang yang menerima tanda kecakapan khusus, dilanjutkan dengan pemberian selamat oleh anggota pasukan, kemudian semua kembali ketempat.
f. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) menyerahkan Pasukan kepada Pratama untuk meneruskan acara.
g. 1) Pratama maju satu langkah lalu memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara.
2) Pembina Penggalang mengucapkan terimakasih kepada para pembantunya dilanjutkan dengan acara latihan.
3) Pratama membubarkan barisan.
Pt. 36. Upacara Pindah ke Golongan Penggalang
Bagi Pramuka Penggalang yang telah berumur 16 tahun dan harus dipindahkan ke golongan Pramuka Penegak dengan tata cara sebagai berikut :
a. Di laksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan Pasukan Penggalang dan Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak.
b. Penggalang yang akan pindah golongan mengambil tempat berhadapan dengan Pembina Upacara (Pembina Penggalang).
c. Nasehat dan penjelasan Pembina Upacara (Pembina Penggalang) bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usia dan perkembangan jiwanya
d. Penggalang yang akan pindah golongan minta diri kepada anggota pasukannya.
e. Pembina Upacara (Pembina Penggalang) mengantar Penggalang yang bersangkutan ke Ambalan Penegak.
f. Serah terima anggota antara Pembina Penggalang dan Pembina Penegak.
g. Pembina Penggalang kembali ke pasukan untuk melanjutkan acara latihannya.
h. Acara penerimaan anggota di ambalan disesuaikan dengan adat yang berlaku di ambalan itu.
i. Anggota baru diserahkan kepada sangga yang akan menerimanya.
j. Pembina Penegak menyerahkan kembali ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara latihannya.
BAB VIII
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PENEGAK
Pt. 37. Macam upacara di Ambalan Penegak
Macam upacara di dalam Ambalan Penegak meliputi :
a. Upacara Pembukaan Latihan
b. Upacara Penutupan Latihan
c. Upacara Penerimaan Tamu
d. Upacara Penerimaan Calon
e. Upacara Pelantikan
f. Upacara Kenaikan Tingkat
g. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
h. Upacara Pindah ke Golongan ke Racana Pandega
i. Upacara Pelepasan.
Pt. 38. Upacara Pembukaan Latihan Ambalan Penegak
Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
c. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
d. Laporan Pemimpin Sanga kepada Pradana.
e. Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
f. Para Pemimpin Sangga sesudah laporan mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
g. Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para pemimpin Sangga.
h. Pradana mengambil tempat di depan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
i. Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana memimpin penghormatannya.
j. Pembacaan Dasaidarma oleh petugas.
k. Pembina Penegak atau Pembina Upacara membaca Pancasila diikuti oleh anggota ambalan.
l. Pengumuman dari Pradana/Pembina.
m. Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
n. Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 39. Upacara Penutupan Latihan Pasukan Penggalang
Jalannya Upacara Penutupan Latihan Peasukan Penggalang adalah sebagai berikut :
a. Kerapihan setiap anggota ambalan.
b. Pradana mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
c. 1) Pemimpin Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan.
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ke tempat Pemimpin Sangga.
d. Pradana menjemput Pembina Penegak dan mengantarkannya ke sebelah kanan barisan.
e. Pradana mengambil tempat di depan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku.
f. Petugas bendera menurunkan Sang Merah Putih untuk disimpan.
g. Pembacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas.
h. Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain.
i. Pradana memimpin berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
j. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak.
k. Pradana membubarkan barisan.
Pt. 40. Upacara Penerimaan Tamu
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Tamu Ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atau Pembina.
b. Pradana atau Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota Ambalan.
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan.
d. Barisan dibubarkan, dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 41. Upacara Penerimaan Calon Penegak
Upacara Penerimaan Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan, dengan jalan sebagai berikut :
a. Pradana mengumpulkan anggota ambalan.
b. Tamu ambalan berada di tepat yang telah ditentukan.
c. Penegak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan.
d. Tamu ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan kepada ambalan.
e. Pengantar kata Pradana atau Pembina.
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calon Penegak.
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat.
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon.
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya di ambalan.
j. Ucapan selamat dari anggota ambalan dilanjutkan dengan acara latihan.
Pt. 42. Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara.
b. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan calon.
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali ke sangganya.
e. Sang Merah Putih dibawa petugas ke sebelah kanan depan Pembina, anggota ambalan menghormat dipimpin oleh Pradama/Petugas.
f. Tanya jawab tentang Syarat Kecakapan Umum antara Pembina dan calon.
g. Pembina memipin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya.
i. Ucapan janji Trisatya dituntun oleh Pembina Penegal, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan di dada kiri tepat dengan jantungnya. Kemudian disusul dengan penyematan Tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri.
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak Bantara yang baru dilantik.
k. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.
Pt. 43. Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana
Upacara Kenaikan Tingkat dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana atau Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan.
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya ke hadapan Pembina Penegak.
c. Pembina minta pernyataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan.
d. Para pendamping kembali ketempat.
e. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum yang telah diselesaikan antara Pembina dan Penegak Bantara yang akan naik tingkat.
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas ke sebelah kanan depan Pembina Penegak. Waktu Sang Merah Putih memasuki tempat upacara anggota ambalan menghormat dipimpin Pradama atau petugas.
g. Pembina memberikan bendera Sang Merah Putih kepada Penegak yang bersangkutan.
h. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya.
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak yang bersangkutan.
j. Penegak Bantara yang naik tingkat mengulang janji Trisatya dituntun Pembina memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanannya ditempelkan di dada kiri tepat pada jantungnya
k. Pembina memimpin doa menurut agama dan keperayaan masing-masing.
l. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 44. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Pramuka Penegak
Upacara pemberian Tanda Kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut :
a. Penegak yang akan menerima tanda kecakapan khusus dipangggil kedepan Pembina.
b. Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi.
c. Penyematan tanda kecakapan khusus dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina.
d. Ucapan selamat dari anggota ambalan.
f. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradama untuk meneruskan acara.
Pt. 45. Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
Upacara pindah golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut :
a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota ambalan dalam bentuk barisan bersaf.
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil ke hadapan Pembina Penegak.
c. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena kecakapannya, melainkan karena usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota ambalan.
e. Pembina menyerahkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega.
f. Pembina Racana Pandega menerimanya sesuai dengan adat racana yang berlaku.
Pt. 46. Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal, di luar pertemuan rutin.
a. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja/Panita.
b. Acara upacara meliputi :
1) Penjelasan Pembina.
2) Penegak yang bersangkutan minta diri.
3) Sambutan wakil anggota ambalan.
4) Kata Pelepasan Pembina Penegak dan penyerahan surat keterangan.
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan ambalan.
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak.
7) Ramah Tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan.
c. Tempat dan waktu tidak terikat.
BAB IX
UPACARA DI SATUAN PRAMUKA PANDEGA
Pt. 47. Upacara di satuan Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega atas dasar ketentuan-ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak.
BAB X
KEANEKARAGAMAN
Pt. 48. Mengingat bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat serta bertujuan pendidikan dan agar tidak membosankan anggota, para pembina hendaknya dapat membuat berbagai keanekaragaman dan mengembangkan tata upacara menurut keadaan setempat.
Pt. 49. Keanekaragaman dan pengembangan tersebut tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini serta terjamin kekhidmatannya.
Pt. 50. Upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para Pembina.
BAB X
PENUTUP
Pt. 51. Upacara-upacara yeng belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian..
Jakarta, 27 Oktober 1979.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.

PP Gugus Depan

   KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAANGUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk
          menghimpun anggota Gerakan Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur 
          penyelenggaraan gugusdepan;
      b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana
          tercantum dalam lampiran Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun
          1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
      c. bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
          Gugusdepan Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
      d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.

Mengingat :   1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
      2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
          Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka .
      3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
          Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
      4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang
          Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama  : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
 Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kedua      :Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana  tercantum
 dalam lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga      :Menginstruksikan kepada Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia
 untuk melaksanakan isi keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan .
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan   sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH








LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA


BAB I      PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan
    dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
b. Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
    perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan
    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-
    ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c. Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang merupakan kesatuan
    organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem Among, dengan  
    menerapkan Prinsip Dasar  Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan
    Gerakan Pramuka.
d. Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum
    muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan 
    kerjasama yang baik dengan organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda lainnya, tokoh –
    tokoh masyarakat dan  tokoh-tokoh pemerintah serta orang tua peserta didik.

2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman dalam mengatur  
    organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja gugusdepan.
b. Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan kepramukaan dengan
    baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan Gerakan Pramuka.

3. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk
    Penyelenggaraan  Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor 272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pe nyelenggaraan Pramuka Luar
    Biasa.
f.  Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
    Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan RepublikIndonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Organisasi
    Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk 
    Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

4. Pengertian
a. Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka
    yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
    kepramukaan,  serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga  
    dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di
    alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
    akhirnya pembentukan  watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
c. Anggota Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka  Penggalang,dan
    Pramuka Penegak.
d. Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang  terlibat
    langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f.  Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara fisik,
    mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan  pelayanan khusus.
g. Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas
    Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h. Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
i.  Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau
    putri. Anggota putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing
    berdiri sendiri. Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh pembina putri,
    kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina Putri akan tetapi  tidak sebaliknya.
j.  Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk menilai  kemajuan
    anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas/ kegiatan dipilih, dipersiapkan, diatur,  
   dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan pribadi  pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan
    diakui.
k. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan
    dipimpin oleh Pembina Perindukan .
l.  Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan
    dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun  sangga dan 
    dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh  Ketua Dewan
    Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o. Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.



BAB II     TUJUAN,TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA

1. Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda
melalui kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan
sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.

2. Tugas pokok
Sebagai organisasi te rdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan  menerapkan Prinsip
    Dasar Kepramukaan dan Meto de Kepramukaan untuk mencapai  tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.

3. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi
    kaum muda.
c. Tempat pengelolaan administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan

4. Sasaran
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
    1) melaksanakan visi dan misi gudep;
    2) merencanakan, melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai  karakteristik kaum
        muda;
    3) menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar
        tetap bergabung di dalamnya;
    4) mengusahakan kemandirian;
    5) menyediakan sarana dan prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
    Mempersiapkan kader bangsa yang:
    1) memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
    2) berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;
    3) sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya;
    4) memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan  yang diwa riskan
        oleh para pejuang bangsa;
    5) berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat  kebersamaan,
        kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat  dipercaya, berani dan mampu  
        menghadapi tugas-tugas serta memiliki  komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
    Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan agar pramuka memiliki:
    1) keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan
        kepercayaan lainnya.
    2) kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta  terhadap diri
        pribadinya.
    3) keterampilan yang meliputi antara lain:
        a) keterampilan kepramukaan
        b) keterampilan hidup
        c) kepemimpinan
        d) teknologi
        e) kewirausahaan

5. Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan Pramuka, g udep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
b. Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi  kemasyarakatan
    lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.

6. Upaya
Untuk mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan  mental, moral, 
    spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya
    pengalaman melalui kegiatan:
    1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut
        agama masing-masing.
    2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama  yang satu
        dengan pemeluk agama yang lain.
    3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan      
        mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab  terhadap kehidupan
        dan masa depan bangsa dan negara.
    4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
    5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan  keimanan dan
        ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa  serta
    meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional  maupun
    internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku  yang kreatif
    dan  inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f.  Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap
    otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
   1) Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional
       maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
   2) Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
   3) Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan
       mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada  masyarakat, baik lokal,
       nasional maupun internasional
   4) Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi
       dalam pembangunan nasional
   5) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan  kaum muda


BAB III   ORGANISASI

1. Ketentuan umum
Dalam pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masingmasing
    merupakan gudep yang berdiri sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
   1) Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan  tinggi, asrama,
       pesantren, masjid, gereja, vihara.
   2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
   3) Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
   4) Perwakilan RI di luar negeri.
       Gudep yang berpangkalan seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar
    pangkalan  gudep tersebut, sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau
    penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
    1) Gudep Pramuka Luar Biasa
        Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang
        menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang
        mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga , Penggalang,
        Penegak, Pandega (S,G,T,D). Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal
        kekhususan  diantaranya:
           (1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan. Contoh: Gudep yang anggotanya          
                 terdiri  atas tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan
                 terwadahi dalam satugudep.
        (2) Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan. Contoh: Gudep yang
             anggotanya hanya  tunarungu atau tunanetra saja.
        Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang
        mendidik satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra)
        atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi
        kecacatan, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi kecacatan
           mengingat SLB-nya masih langka.
           Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU  
           Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk
           masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.
        c) Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi 
            keahliannya.
    2) Gudep Terpadu
        Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat. 
        Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
        a) Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya cacatnya tidak berat.
        b) Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
        c) Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
        d) Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
        e) Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka
            pada gudep tersebut.
        f)  Pesertadidik yang bersangkutan berminat
        g) Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka
             biasa .
        h) Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah
             pembina biasa.
         i)  Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.

     3) Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi anggota .
b) Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep
     tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e) SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan
    dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
f. Setiap anggota muda dan anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu 
   gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing -masing meliputi  suatu  
    wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut:Gudep dikoordinasikan, dibina , dan
    dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan
    Tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir Cabang
h. Gudep di luar negeri diatur sbb:
     1) warga negara RI yang bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan Perwakilan RI
         setempat dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu oleh Kepala Perwakilan RI
         yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
              2) mengadakan kerjasama dengan National Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep bagi bangsanya dengan memberitahukan kepada Kwartir Nasio nal cq Kwartir Daerah setempat agar terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor genap.
k. Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda -benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan gudepnya. Nama gudep didaftarkan ke Kwarcab bersama -sama dengan pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep terdiri atas:
1) Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa
     muda  yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga
b) Pasukan Penggalang
c) Ambalan Penegak
d) Racana Pandega
 2) Gudep tidak lengkap.
                  Gudep tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota
                  dewasa muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan  saja.
                  Contoh :
                   a) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan Siaga
    dan Pasukan Penggalang saja.
                   b) Gudep yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan   
    Penegak saja.

2. Struktur Organisasi
     Gugusdepan lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
     a. Perindukan Siaga
 1) Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3 -4 
     kelompok kecil yang disebut Barung. Jika terdapat jumlah peminat untuk menjadi Pramuka
     Siaga cukup banyak, gudep dapat mempertimbangkan untuk membentuk perindukan baru.
 2)   a) Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka
           Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga sendiri, dengan bantuan
     Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap, tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali,
     waktunya diatur setelah menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung
     harus atas dasar persetujuan para Pramuka Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak dan jangan sampai membuat Pramuka
    Siaga merasa tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara teratur tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
 3) Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka, dari
     warna seperti Barung Merah, Barung Putih .
 4) Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga pada
     umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan -kegiatan di tingkat barung hanya   
     berupa permainan singkat dan spontan.
     b. Pasukan Penggalang
    1) Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi
        3-4 kelompok yang disebut regu.
    2) Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut
        Pramuka Penggalang. Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka
        Penggalang.
    3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan
        Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
    4) Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
    5) Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan
        nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
    6) Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi
        kehidupan regu
    7) Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri
        khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan  
        tongkat setinggi 160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu periksa
         lampiran III.
     8) Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem  beregu yang 
         merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting,karena merupakan poros metode
         kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3 -4
    kelompok yang disebut Sangga.
2) Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang
        disebut Pramuka Penegak.
    b) Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
    c) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
    d) Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan
        Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas
        sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.
4) Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga yang ada, jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5) Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d. Racana Pandega
1) Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam kelompok kecil.
2) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3) Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e. Tim Pembina Satuan
1) Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu orang
     Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
2) Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang terdiri atas satu
    orang Pembina Penggalang dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang.
3) Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina Penegak yang terdiri atas satu orang
    Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua orang Pembantu
    Pembina Penegak
4) Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu oleh
    satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan narasumber ahli
    yang memiliki kepedulian dan dipilih oleh Majelis Pandega. Narasumber ahli adalah orang
    yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan pandega dan dapat
    memotivasi orang lain.
f. Pembina Gugusdepan
   1) Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina
       Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
   2) Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang   
       bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g. Dewan Kehormatan Gugusdepan
    1) Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep
        sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
        a) menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan
            atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
        b) menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
            berupa tanda jasa.
    2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
        a) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
        b) Ketua Gudep
        c) 2 (dua) orang Pembina Satuan
        d) Dewan Penegak atau Dewan Pandega apabila diperlukan
    3) Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
        a) Ketua Dewan Kehormatan adalah Ketua Gudep
        b) Wakil Ketua
        c) Sekretaris
        d) 2 (dua) orang a nggota
h. Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang
    dibentuk Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
    Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan terdiri atas:
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua
    c) Sekretaris
    d) Beberapa orang anggota
3) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh  Musyawarah
    Gugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama dengan  Pengurus 
    Gugusdepan.
i. Mabigus
1) Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan perwakilan dari tiap
    satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan gugusdepan yang
    memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka, serta mampu
    menjalankan peran majelispembimbing.
2) Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3) Mabigus terdiri atas:
    a) seorang Ketua
    b) seorang Wakil Ketua
    c) seorang Sekretaris
    d) seorang Ketua Harian (bila perlu)
    e) beberapa orang anggota
4) Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.


BAB IV    PIMPINAN

1. Gugusdepan
a. Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua Gudep.
b. Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih
    kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
c. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturutturut.
d. Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk anggota
    Pembina Gudep lainnya yang diambil dari para Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
    Satuan.
e. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
f. Ketua Gudep ex-officio menjadi anggota Mabigus.

2. Perindukan Siaga
a. Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga yang
    berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga yang berusia
    sekurang-kurangnya 17 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita .
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan
    dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
e. Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh
    Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
f.  Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat
    Perindukan  yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina
    dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Tugas Pemimpin Barung berbeda -beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman  Pramuka
    Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan  barung didampingi oleh
    Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
h. Dewan Siaga
    1) Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
    2) Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan
        Perindukan Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota      
        perindukan.  Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
    3) Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang -kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai
        kebutuhan program atau aktifitas.
    4) Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan
        yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan perindukan dan
        menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk pemberian penghargaan.
    5) Pertemuan bersifat formal.
        a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
            diumumkan.
        b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
        c) Tempat ditentukan lebih dahulu
        d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan

3. Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina  Penggalang
    dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun,
    sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putra harus dijabat oleh pria, sedangkan
    Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para
    anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu oleh  Pemimpin Regu
    dari anggota regunya.
e. Diantara Pemimpin Regu dip ilih salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat
    pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. Pratama tersebut tetap
    memimpin regunya.
f. Dewan Regu
      1) Dewan Regu adalah wadah pengembangan kepemimpinan, kebersamaan dan demokrasi bagi  
          para penggalang dalam satu regu.
      2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
          f) Kegiatan
         g) Juru masak
         h) Perawatan
         Susunan tersebut dapat disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
    3)  Tugas Dewan Regu:
         a) Menyusun dan menyetujui kegiatan regu
         b) Mengevaluasi kegiatan regu
         c) Memilih Pinru
         d) Menetapkan tugas dalam regu dan menilai kinerjanya
         e) Mengelola sumberdaya regu
         f) Mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan regu diikuti oleh seluruh anggota regu
     g. Dewan Penggalang
         1) Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para
             pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang,
             terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina
             Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
4) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan  Bendahara 
    Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5) Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2
     kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
    a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
    b) Mengevaluasi program kegiatan.
    c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
    d) Menyelenggarakan pemilihan Pratama .
    e) Merekrut anggota regu baru .
    f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
    g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai
        penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir
        dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
    h. Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal.
      1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
    diumumkan.
 2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
 3) Tempat ditentukan lebih dahulu
             i. Dewan Kehormatan Penggalang
1) Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang,    
    diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu 
    Utama , para Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang
    dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang  
     Pemimpin Regu.
3) Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
     a) Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
         Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
     b) Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama .
     c) Tindakan terhadap pelanggaran Kode K ehormatan Pramuka.
     d) Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
4) Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
    membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
5) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut 
     tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
6) Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan .
7) Pertemuan Dewan Kehormatan Penggalang bersifat formal.
    a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akandibic arakan
        diumumkan.
    b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
    c) Tempat ditentukan lebih dahulu
             j. Majelis Penggalang
1) Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak semua
    anggota, diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh anggota pasukan . 
       Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2) Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh
    anggota di awal pertemuan, dipandu oleh Pratama . Ketua Majelis memilih sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
    a) Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
    b) Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan
        kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
    c) Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang
        diajukan oleh Dewan Penggalang.
4) Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang -kura ngnya 6 bulan sekali atau setiap
    kali diperlukan.
5) Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara .
6) Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
    a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
        diumumkan.
    b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
    c) Tempat ditentukan lebih dahulu
    d) Dengan upacara pembukaan dan penutupan

4. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina  
    Penegak berusia sekurang -kura ngnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak yang
    berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b. Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina
    Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c. Pembina Penegak dan Pemb antu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria,
    sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
d. Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan dari para
    anggota Sangga.
e. Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas
    di tingkat A mbalan yang disebut Pradana. Pradana tersebut tetap memimpin Sangganya.
f. Dewan Penegak
   1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan
       bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang
       dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
a) Seorang Ketua yang disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a) Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c) Merekrut anggota baru
d) Membantu sangga dalam mengin tegrasikan anggota baru dalam sangga
   4) Dewan Penegak bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
   5) Pertemuan Dewan Penegak bersifat formal.
a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan 
    diumumkan.
b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1) Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak,
    dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah
    dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
    a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode
        kehormatan
    b) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
    c) Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
    a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
        diumumkan.
    b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
    c) Tempat ditentukan lebih dahulu

5. Racana Pandega
a. Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang Pembina
    yang berusia sekurang-kurangnya 2 8 tahun .
b. Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina Racana
    Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja dapat meminta na ra sumber ahli sesuai
    kebutuhan kepada Pembina Pandega.
d. Dewan Pandega
   1) Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat 
       Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:
    a) Seorang Ketua
    b) Seorang Pemangku Adat
    c) Seorang Sekretaris
    d) Seorang Bendahara
    e) Beberapa orang anggota
    Dewan tersebut dipilih oleh para anggota racana.
2) Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Pandega:
    a) Merancang program kegiatan
    b) Mengurus dan mengatur kegiatan
    c) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
    d) Merekrut anggota baru
    e) Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
     f) Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
    g) Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
4) Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5) Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6) Pembina bertindak selaku konsultan
7) Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
     a) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
         diumumkan.
     b) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
     c) Tempat ditentukan lebih dahulu
e. Dewan Kehormatan Pandega
    Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega, dibentuk
    Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik dan
    diketuai oleh Pemangku adat.
f. Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
   1) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
   2) Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
    3) Rehabilitasi anggota Racana Pandega
g. Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal.
    1) Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
    2) Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
    3) Tempat ditentukan lebih dahulu
h. Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.

6. Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh pembina gu gusdepan yang dipimpin oleh
Ketua Gugusdepan. Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepan selama masa baktinya digugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran
    Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang
    berlaku .
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota gugusdepannya :
    1) Peserta didik
        a) Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk disampaikan kepada mabigus guna mendapat
            dukungan.
        b) Menjamin bahwa program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan
            memperhatikan keamanannya.
        c) Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka
     2) Anggota Dewasa
         a) Mengusahakan agar para pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan komitmen yang
             baik.
         b) Menilai kinerja pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga kwalitas
             kepemimpinan dalam gu gusdepan misalnya dengan mengirim pembina mengikuti pelatihan,
             memberi pengalaman untuk ikut serta dalam panitia/t im kerja, baik di lingkungan
             gugusdepan maupun kwartir.
         c) Mengusulkan anggota gugusdepan kepada kwartir untuk mendapatkan tanda penghargaan.
         d) Merekrut anggota baru
d. Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya den gan memberdayakan sumber yang
    ada.
f. Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Ma bigus dan orang tua anggota
   muda serta anggota dewasa muda.
g. Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan kepada Ka Mabigus
    dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. Khusus laporan data potensi ditembuskan
    pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah gugusdepan, sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku.
j. Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua Gudep membagi tugas kepada para Pembina Gudep
   yang meliputi sekretaris, bendahara dan perlengkapan gudep.

7. Tim Pembina Satuan
a. Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang terdiri atas Pembina dan Pembantu Pembina ,
    khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut ditunjuk salah seorang
    untuk mengkoordinasikan pembina -pembina lainnya. Mereka bekerja secara terpadu membangun
    sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b. Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri atas orang-orang yang usianya tidak jauh dari usia
    pesertadidik, tapi perlu dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki cukup pengalaman   
    untuk memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)” tentang apa yang akan dihadapi. Jika tim
    hanya terdiri atas orang -orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan menjadi kurang dinamis
    dan akan sulit tercipta hubungan horisontal denganpesertadidik. Atas dasar tersebut, maka tim
    terdiri atas multi generasi.
    1) Tugas Tim Pembina
        a) Mengelola satuan
        b) Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
        c) Mengarahkan untuk tercapainya visi dan misi
        d) Memberikan motivasi melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
    2) Tugas Pembina Satuan
        a) Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu pembina satuan sebagai satu tim.
        b) Membina para pramuka dalam satuannya masing-masing berlandaskan Sistim Among.
        c) Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan
            mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan
            khususnya Kode Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
        d) Membangun dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat
            menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
        e) Mendorong agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
         f) Bekerjasama, membangun kemitraan dan saling pengertian diantara para pembina satuan
            dan pembantu pembina.
        g) Memberikan laporan kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
        h) Berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan 
             untuk melaksanakan tugasnya .
          i) Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
      3) Tugas Pembantu Pembina Satuan
          a) Membantu tugas-tugas Pembina Satuan .
          b) Melaksanakan tugas yang d iberikan oleh Pembina Satuan.
          c) Bertanggung jawab kepada pembina satuan.
c. Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
    1) Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk membantu
        Pembina Satuan Siaga dan Penggalang.
    2) Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata
        usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut wuri handayani” kepada
        Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
    3) Menganjurkan kepada Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu Satuan Karya
        Pramuka atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
    4) Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
    5) Mendorong dan membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
    6) Mengikut sertakan mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja di
        tingkat kwartir.


BAB V    HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK DAN TANDA KECAKAPAN

1. Hubungan pembina dengan peserta didik
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
a. Sistim among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani,
    dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan
    orang lain.
b. Sistim among mewajibkan para pembina pramuka melaksanakan prinsip –prinsip kepemimpinan
    sebagai berikut:
    1) Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan
    2) Ing madyo mangun karso maksudnya ditengah membangun kemauan
    3) Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke
        arah kemandirian.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
    1) Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
        kesetiakawanan sosial.
    2) Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia , negara dan
        bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab
    kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Hubungan pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina wajib
    memperhatika n perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap
    pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
e. Pembina berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada
    pesertadidik, sedangkan pembina secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh
    yang baik.
f. Hubungan antara pembina dengan pesertadidik adalah hubungan keluarga, hal ini diwujudkan 
   dalam panggilan sebagai berikut:
   1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
   2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga .
   3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
   4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina Penegak.
   5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega.

2. Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah kemampuan dan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh peserta didik. Kecakapan terdiri atas:
a. Kecakapan Umum
    Kecakapan umum adalah jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon dan pesertadidik 
    yang diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma kepramukaan serta ujian, atas dasar
    usaha pesertadidik yang bersangkutan. Kecakapan Umum masing-masing golongan tingkatannya 
    sebagai berikut:
    1) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Siaga ;
        a) Siaga Mu la, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi
            syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula.
        b) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi
            syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu.
        c) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi 
            syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata.
    2) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penggalang;
        a) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah
            memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu.
        b) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah 
            memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Rakit.
        c) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang telah
            memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
    3) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Penegak
        a) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah 
            memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara.
        b) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah
            memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
     4) Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
         Dalam pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega yang            
         dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
    Untuk berpindah golongan tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi dalam  
    golongannya, tetapi tergantung dari usianya.
b. Kecakapan Khusus
    Kecakapan Khusus, adalah kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan dan 
    kemampuan di bidang tertentu, yang dapat dijadikan sebagai bekal kehidupan yang dimiliki
    seorang pesertadidik sesuai dengan bakat dan minatnya , serta diperoleh melalui pro ses pelatihan
    dan proses ujian atas dasar pencapaian hasil.
    1) Bidang Kecakapan Khusus
        Kecakapan Khusus digolongkan menjadi 5 bidang:
        a) Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak.
b) Bidang patriotisme dan seni budaya.
c) Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d) Bidang ketangkasan dan kesehatan
e) Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan
     lingkungan hidup.
   2) Tingkat Kecakapan Khusus
       Tingkat Kecakapan Khusus masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
       a) Siaga : satu tingkat
       b) Penggalang: 3 tingkat yaitu:
             (1)Purwa
             (2)Madya
             (3)Utama
       c) Penegak dan Pandega: 3 tingkat yaitu:
             (1)Purwa
             (2)Madya
             (3)Utama
       d) Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka, yaitu  Kecakapan Khusus   
           Kelompok, terdiri atas:
(1)Kelompok Bahari
(2)Kelompok Bakti Husada
(3)Kelompok Bhayangkara
(4)Kelompok Dirgantara
(5)Kelompok Kencana
(6)Kelompok Tarunabumi
(7)Kelompok Wanabakti
       e) Tingkatan Kecakapan Khusus Kelompok untuk masing-masing golongan 1 tingkat, yaitu:
(1)Tingkat Siaga
(2)Tingkat Penggalang
(3)Tingkat Penegak
(4)Tingkat Pendega
c. Pembina berkewajiban mendorong pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai tingkatan 
    kecakapan yang lebih tinggi.
d. Dimungkinkan adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.


BAB VI    PEREKRUTAN

1. Perekrutan Pembina
Rekrut dilaksanakan untuk mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan mutu serta
memiliki komitmen yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan dan gudep.
Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1) menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2) mampu bekerjasama dengan orang lain;
3) menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip dasar dan metode
    kepramukaan);
4) dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa ;
5) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka ;
6) mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7) peduli terhadap anak;
8) punya waktu;
9) menyukai kegiatan di alam terbuka;
10)mau belajar.
  b. Sumber:
1) anggota dewasa muda;
2) orangtua pesertadidik ;
3) guru/dosen;
4) tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka purna bakti.
     c. Menyusun Perencanaan :
         1) menyusun perencanaan kebutuhan pembina;
         2) mengajukan rencana kebutuhan pembina kepada mabigus.
     d. Pelaksanaan rekrut:
1) menyusun daftar nama yang akan direkrut;
2) menunjuk tim rekrutmen;
3) menunjuk pewawancara ;
4) mengadakan janji dengan calon untuk pertemuan;
5) melaksanakan wawancara;
6) menetapkan hasil;
              a) memberikan ucapan terima kasih kepada yang tidak berhasil;
              b) bagi yang berhasil di undang ke gudep untuk meninjau latihan.
          7) melakukan proses asimilasi;
a) menunjuk pendamping;
b) diajak melihat latihan tiap golongan dan diberikan penjelasan ;
c) menetapkan pembina golongan tertentu.
          8) mendaftarkan ke kwartir cabang untuk di angkat sebagai pembina;
             a) mengikuti kursus orientasi kepramukaan
             b) diangkat sebagai pembina

2. Perekrutan Pesertadidik
    Rekrut pesertadidik dapat dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang dewasa.
    a. Rekrut pesertadidik oleh pesertadidik disebut mencari teman baru .
        Dalam perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
        1) Persyaratan:
            a) berminat menjadi anggota Gerakan Pra muka secara sukarela ;
            b) mendapat ijin dari orangtua .
        2) Sumber:
a) teman sekolah;
b) teman sepermainan;
c) saudara ;
d) teman sebaya dari semua golongan.
        3) Perencanaan rekrut:
a) Dewan Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan dengan jumlah
    ideal;
b) mengajukan perencanaan perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c) pembina satuan mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada Ketua
    Mabigus.
        4) Pelaksanaan rekrut:
a) rekrut dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan Satuan ;
b) Dewan Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang jumlah yang diperlukan dan
    siapa yang ingin mengajukan calon;
c) apabila jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala prioritas
    berdasarkan usia .
b. Apabila rekrut melalui pesertadidik tidak dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan,
    maka dapat dilaksanakan oleh anggota dewasa , baik melalui pembina maupun Mabigus.
                 1) Pelaksanaan rekrut
     a) setelah mendapat laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan anggota 
         sesuai jumlah ideal maka orang dewasa ikut membantu mencari dari sumber lain ;
     b) nama calon pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan Satuan untuk
         diproses.
 2) Penerimaan anggota baru
     a) untuk calon Pramuka Siaga dan Penggalang, proses dilaksanakan sbb:
(1)diterima oleh dewan;
                (2)dikenalkan kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan
                     status sebagai calon siaga atau penggalang ;
                (3)perkenalan lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
                (4)menetap di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
                Proses perpindahan golongan dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang  sama
                seperti di atas
           b) untuk calon Pramuka Penegak dan Pandega, proses dilaksanakan sbb:
               (1)diterima oleh dewan;
               (2)dikenalkan kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status  sebagai tamu
                    ambalan atau racana dalam waktu 1 bulan;
               (3)saa t menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk  merasakan dan        
                   mengenyam suasana ambalan atau racana;
               (4)apabila merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Dewan Ambalan  
                    atau Racana untuk diterima menjadi calon penegak atau pandega;
               (5)penerimaan calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan atau racana
                    yang sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan ;
               (6)pendamping kiri membimbing/melatih dalam hal teknis ;
               (7)pendamping kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan, mengawasi jiwa,  
                    sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
           c. Tata cara:
               1) pendekatan dengan cara mengajak bermain bersama .
               2) melihat latihan di gugusdepan.


BAB VII     TATA KERJA

1. Pembentukan Gudep
 a. Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga atau
     Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan pemuda serta
     tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan gagasan
     pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil dari Kwarran dan
     Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Unsur pokok dalam pembentukan gugusdepan:
    1) calon pesertadidik yang telah mendapat ijin dari orangtuanya;
    2) orang dewasa yang sanggup menjadi pembina;
    3) orang dewasa yang sanggup menjadi mabigus;
    4) adanya fasilitas untuk penyelenggaraan pelatihan.
c. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan,
    disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta
    pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
d. Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gudep dan
    Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan tinggi,
    lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
e. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama -sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi
    sebagai berikut:
    1) Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
    2) Seorang Wakil Ketua.
    3) Seorang Sekretaris .
    4) Seorang Ketua Harian.
    5) Beberapa orang anggota.
    Pengurus diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang. Ketua Gudep secara ex- 
    officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua Gudep menyusun Pembina Satuan digudepnya.
   Untuk langkah selanjutnya Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka
   menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi
    pramuka dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana 
    Pandega sebagai Gugusdepan Persiapan.
g. Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan 
    Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep Persiapan).
h. Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam suatu
    upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh masyarakat, para 
    pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan. Gudep Persiapan yang
    telah diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau Kwarnas.
    Ketentuan tentang nomor dan tanda pengesahan gudep d iatur dalam petunjuk tersendiri.
i. Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan Tinggi:
   1) Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri :
       a) Peresmian Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dilakukan dalam suatu
           upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orangtua calon pesertadidik, dan 
           National Scout Organization (NSO)setempat.
       b) Ketua Gudep memberitahukan kepada “Headquarters of National Scout Organization”
           setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka setelah mendapat  
           pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
       c) Ketua Gudep secara rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan NSO setempat.
           Gudep yang telah terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk
           mengikuti ke giatan kepanduan (“Scouting”) yang diselenggarakan oleh NSO negara
           sahabat terdekat.
     2) Gudep yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi: Ketua Mabigus mendaftarkan
         gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan nomor gudep, dan pengesahan gudep
         dilaksanakan oleh Kwarcab.

2. Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
a) Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2) Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat
    diadakan Mugus Luar Biasa.
3) Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga
    dari jumlah utusan.
4) Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
     a) Ketua Gudep.
     b) Para Pembina Satuan.
     c) Para Pembantu Pembina Satuan.
     d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
     e) Perwakilan Dewan Penegak.
     f) Perwakilan Dewan Pandega.
5) Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa: Materi atau bahan tertulis Mugus
    disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan
    Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.
7) Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART
     Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas,
     Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
b. Persiapan Mugus
    Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:
    1) Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
    2) Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan
        dicapai selama 3 tahun.
       3) Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.
         4) Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
         5) Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta
     c. Acara Mugus
        1) Acara Pokok Mugus adalah:
           a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk
               pertanggungjawaban keuangan.
           b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
           c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.
           d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidiu m Mugus.
        2) Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan
            harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
        3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh   
            Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada
            Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
      d. Tatacara Pemilihan Ketua Gudep
          1) Penetapan Calon
              a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mu gus, Ketua Gudep sudah menyampaikan
                  nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan
                  Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
              b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
                  (1)Para Pembina satuan di gudep tersebut.
                  (2)Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.
                  (3)Ketua G udep yang akan berakhir masa baktinya .
              c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
                  (1)Anggota Mabigus
                  (2)Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
           2) Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus
               a) Mufakat
                    Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah
                    untuk mufakat.
               b) Pemungutan suara
                   Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang   
                   caranya sebagai berikut:
                   (1)Lisan, p emilih menyebut nama calon.
                   (2)Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu
                        dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
                   (3)Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang
                        hadir.
                c) Pelantikan
                    Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.


3. Hubungan Kerja
 a. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat
     gudep secara periodik yang dipimpin oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan
     Pramuka serta para pembantu pembina. Jika dipandang pe rlu dapat mengundang unsur
     Mabigus.
b. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu
    diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh -tokoh masyarakat yang dilakukan dengan
    pendekatan pribadi secara pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih
    asuh”.
c. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan
    secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat
    antara Pembina Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua
    Mabigus. Jika dianggap perlu dapat mengundang unsur Tim Pembina Satuan.

4. Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah
    yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi dengan tugas:
    1) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
        berupa tanda jasa .
    2) Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan bagi anggota gudep yang dinilai layak
        untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir Cabang.
    3) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep yang melanggar kode
        kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajuka n usul untuk
        diberikan sanksi kepada yang berwenang sesuai dengan prosedur.
b. Dewan Kehormatan Gudep beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai
    berikut:
     1) Anggota Mabigus
     2) Ketua Gudep
     3) Pembina Satuan
     4) Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan

5. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah,
    dengan praktek dan secara praktis .
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang
    memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang
    sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber
    daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. Penerapan
    pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.



BAB VIII    ADMINISTRASI DAN PUBLIKASI

1. Administrasi
    Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pra muka perlu adanya dukunganadministrasi   
     secara tertib namun sederhana. Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan
     berkesinambungan diperlukan buku -buku catatan sebagai berikut:
a. Buku catatan pribadi pesertadidik
    Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan pribadi
    berisi:
    1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
    2) Tempat dan tanggal lahir.
    3) Agama.
    4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
    5) Sifat baik yang perlu dikembangkan .
    6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.
    7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
    8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal
        dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik
        Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan
        seterusnya).
    9) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka
        menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas,
        pengabdian  dan sebagainya).
10)Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti
11)Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita
12)Mutasi anggota, dan sebagainya.
b. Buku registrasi pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan Orang tua/Wali.
6) Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang .
8) Golongan darah.
9) Sekolah .
10)Bakat dan hobby.
11)Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain -lain).
12)Pengalaman dalam kepramukaan.
13)Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14)Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:
   1) Nama
2) Alamat dan nomor telpon.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status Perkawinan.
7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.
8) Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:
1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep,pr ogja dan 
     sebagainya.
2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan  yang dibahas
    dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.
3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil
    rapat sebelumnya.
4) Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap
    kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book
    berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
    Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku Inventaris
Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alat-alat, peralatan
atau perlengkapan yang meliputi:
1) Nama benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah masing-masing perlengkapan.
3) Kondisi masing-masing perlengkapan.
4) Asal usul barang tersebut.
Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga
membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah
pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh
gudep/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan
berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.
Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.
g. Buku Aca ra Kegiatan
   Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu  
   akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.
h. Formulir untu k pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya
   untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:
   1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.
   2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.
   3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.
i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)
Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya.
j. Buku Program
Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.
k. Administrasi dana dan keuangan satuan.
Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.
l. Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai
m. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin). Prosedurnya adalah:
1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada kesempatan
    pertama).
2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.
3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua Gudep yang
    ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep yang telah ditentukan.
4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran
    uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan.
5) Setiap Satuan , Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank (bank account).
    Untuk satuan diatur sebagai berikut:
    a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.
    b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang .
    c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan .
    d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.
    Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur
    dilaksanakan dengan baik dan benar.
6) Pemeriksaan
    Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian
    dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila
    dianggap perlu dibantu auditor yang independen.
7) Usaha Dana (Fundrising)
    Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya. Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta. Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:
a) Cari identifikasi sumber-sumber dana .
b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa orang
    merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka
    dan harus mampu menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk
    menambah peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk
    mengikutijambore, lomba tingkat, dan kegiatan -kegiatan lain di tingkat kwartir.
c) Pengumpulan dana
    Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta
    dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan dimintai.
d) Ucapan terima kasih
     Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana
     dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya.
n. Laporan Keuangan bulanan
   1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.
   2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.

2. Laporan dan pendaftaran
a) Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan kepada   
    Kwarcab tentang perkembangan gudepnya.
b) Pada setiap bulan Oktober, gudep harus melaporkan jumlah anggotanya yaitu pesertadidik per-
    golongan serta jumlah pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran dengan dengan tembusan
    Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas.
c) Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan
    laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
d) Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab diberikan
    Tanda Pendaftaran Ulang.

3. Penghasilan
Penghasilan Gudep diperoleh dari:
a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.
b) Bantuan dari Pemerintah.
c) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d) Lain -lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara, Anggaran Dasar
    dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

4. Iuran
a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada
    gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.
b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.

5. Tanda Anggota
a) Para pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka setelah pelantikan.
b) Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari
    Kwarcab atas usulan gudep.

6. Publikasi
a) Untuk menarik perhatian masyarakat agar mendapatkan dukungan dari mereka dan ingin merekrut
    kaum muda dan Pembina atau Mabi, perlu menginformasikan semua kegiatan gudep melalui
    media massa baik elektronik maupun media cetak, menerbitkan majalah dan bulletin gudep.
b) Mengikutsertakan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
c) Jika akan mengadakan pentas seni budaya, direncanakan dan dipersiapkan dengan baik.  
    Pembuatan rencana pentas seni budaya melibatkan Pembina Gudep dan semua anggota. Agar
    sukses perlu latihan serta melibatkan orangtua anggota yang ikut pentas, pelaksanaannya tidak
    boleh terlalu lama. Perlu disadari bahwa kegiatan publikasi selain untuk menarik publik juga
    sebagai pembelajaran bagi pramuka.



BAB IX    PAPAN NAMA, BENDERA DAN STEMPEL GUGUSDEPAN

1. Papan Nama Gugusdepan
    Gudep membuat dan memasang papan nama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Papan nama berbentuk segi empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama .
d) Warna papan nama:
     Bidang lambang:
     a. warna dasar: hijau muda
     b. warna lambang : hitam
     Bidang huruf
     a. warna dasar: coklat muda
     b. warna huruf: hitam
        Contoh gambar pada Lampiran II I.

2. Bendera Gugusdepan
a) Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna dasar 
     putih, di tengah-tengahnya te rdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke
     arah tiang bendera.
b) Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari
    lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
c) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran
    lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama Kwartir dan nomor gudepnya.
   Contoh gambar pada Lampiran II I.

3. Stempel Gudep
Gudep membuat stempel masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berbentuk segi empat panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis lengkung.
b) Ukuran garis bagian luar 32 x 44 mm.
c) Ukuran garis bagian dalam 29 x 41 mm.
d) Pada bagian tengah terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e) Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang berbunyi
     Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomorgudep.
     Contoh gambar pada lampiran III.






BAB X    PENUTUP

Penutup
1. Pada hakikatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka diarahkan
    kepada pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan
    pendidikan kaum muda melalui Gerakan Pramuka diselenggarakan di gugusdepan.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan
    ditentukan kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
3. Pada saat mulai berlakunya petunjuk penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang mengatur
    tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
    petunjuk penyelenggaraan ini.
4. Petunjuk penyelenggaraan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,



Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH